icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
12 Syarat yang Harus Disiapkan saat Membuat E-Faktur
Siker.id | 10 May 2024 13:37


Bagikan ke
ilustrasi efaktur(siker.id/dok.freepik)

siKer.id- Membuat E-Faktur membutuhkan persiapan dokumen dan informasi yang tepat. Berikut adalah beberapa syarat yang harus disiapkan saat membuat E-Faktur di Indonesia:

Baca juga : 6 Cara Membuat NPWP Bagi Karyawan

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP merupakan identitas pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pastikan Anda memiliki NPWP yang masih berlaku.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Fotokopi KTP yang masih berlaku sebagai bukti identitas.

3. Surat Izin Usaha

Bagi pengusaha atau perusahaan, surat izin usaha yang masih berlaku diperlukan untuk membuat E-Faktur.

4. Informasi Perusahaan

Termasuk nama perusahaan, alamat lengkap, nomor telepon, dan informasi lain yang diperlukan untuk identifikasi perusahaan.

5. Informasi Pembeli/Pelanggan

Informasi lengkap tentang pembeli atau pelanggan, termasuk NPWP (jika pembeli adalah pengusaha), nama perusahaan, dan alamat lengkap.

6. Informasi Faktur

Nomor seri faktur, tanggal faktur, jumlah barang atau jasa, harga barang atau jasa, dan jumlah total transaksi.

Baca juga : Yuk Mengenal Apa Itu Rekening Koran?

7. Dokumen Penunjang

Lampirkan dokumen-dokumen yang mendukung transaksi, seperti kontrak, pesanan pembelian, atau bukti pengiriman.

8. Akses ke Aplikasi E-Faktur

Pastikan Anda memiliki akses ke aplikasi E-Faktur yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, baik melalui situs web resmi DJP atau melalui aplikasi yang telah diunduh dan diinstal di perangkat Anda.

9. Koneksi Internet yang Stabil

Diperlukan koneksi internet yang stabil untuk mengakses aplikasi E-Faktur dan mengirimkan data secara online.

10. Pengetahuan tentang Prosedur Pengisian

Pelajari prosedur pengisian E-Faktur dengan cermat agar Anda dapat mengisi informasi yang diperlukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

11. Pemahaman tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pastikan Anda memahami aturan dan tarif PPN yang berlaku untuk barang atau jasa yang Anda fakturkan.

12. Keamanan Data

Penting untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data Anda saat menggunakan aplikasi E-Faktur. Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah keamanan yang disarankan oleh DJP.

Dengan mempersiapkan semua syarat ini dengan baik, Anda akan dapat membuat E-Faktur dengan lancar dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Jika Anda mengalami kesulitan atau membutuhkan bantuan tambahan, Anda dapat menghubungi layanan bantuan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga : 7 Manfaat Tax Planning yang Harus Diketahui


Editor: Safira -

     

Komentar