icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Isi dan Tujuan Akta Pendirian Usaha
Siker.id | 21 Feb 2023 15:00


Bagikan ke
Akta Pendirian Usaha (siker.id/ dok. Freepik)
ARTIKEL TERKAIT

siker.id - Dalam badan usaha yang berbadan hukum berbentuk firma, persekutuan komanditer/CV maupun perseroan terbatas (PT) anda perlu membuat kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat di hadapan notaris.

Yang dimaksud dengan “membuat akta” di sini adalah hadir di hadapan para penghadap (subjek perjanjian), membacakan dan menanda-tangani akta tersebut.

Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.

Akta Pendirian Usaha: berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.

Baca juga: 2 Macam Jenis Akta

Dalam Akta Pendirian tercantum:

1.    Tanggal pendirian perusahaan

2.    Bentuk dan nama perusahaan

3.    Nama para pendiri

4.    Alamat tempat usaha

5.    Tujuan pendirian usaha

6.    Besar modal usaha

7.    Kepengurusan dan tanggungjawab anggota pendiri usaha

8.    Tahun buku, dll.

Akta pendirian tersebut dibubuhi meterai, kemudian ditandatangani pendiri perusahaan, saksi dan notaris. Oleh notaris, akta pendirian tersebut didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.

Baca juga: Persyaratan Untuk Menjadi Advokat

Tujuan Akta Pendirian Usaha

1. Menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian.

2. Memberikan kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali ke mitra anda atau kepada orang lain serta proses penilaian pembelian saham.

Baca juga: Bagaimana Cara Mendaftarkan NIB ?


Editor: Mochammad Naufal Zul Hilmi -

     

Komentar
ARTIKEL TERKAIT
Pencarian