- Peran Penting Undang-Undang Ketenagakerjaan Untuk Pekerja
- Apa Itu Outsourcing ?
- Ingin Jadi HRD? Ini Tugas yang Harus Kamu Tahu
- 4 Faktor Utama Penyebab Malas Bekerja, Selengkapnya
- Bagaimana Prosedur Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama?
- Bagi Pencari Kerja, Hindari 5 Kesalahan Ini !
- Apa Itu Perselisihan Hubungan Industrial?
- Gagal Dapat Pekerjaan? Lakukan Cara Ini
- Apa Saja Hak yang Diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan?
- Jika Ditanya Alasan Melamar Pekerjaan, Jawab dengan Ini !
siKer.id - Outsourcing adalah praktik menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan pihak ketiga. Ini biasanya mencakup pekerjaan non inti seperti keamanan, kebersihan, call center, dan IT support. Isu Penghapusan outsourcing dalam dunia kerja khususnya di Indonesia dan beberapa negara lain telah menjadi topik yang hangat dan kontroversial dalam kebijakan ketenagakerjaan. Karena dianggap merugikan pekerja, maka muncul dorongan dari serikat pekerja dan sebagian masyarakat untuk menghapus atau membatasi praktik ini.
Baca Juga Pentingnya Komputerisasi Di Era Digital
Alasan Penghapusan/Pembatasan Outsourcing
A. Dukungan terhadap penghapusan
1. Perlindungan pekerja: Banyak pekerja outsourcing tidak mendapatkan jaminan sosial, pesangon, dan kepastian kerja.
2. Upah dan fasilitas tidak setara dengan pekerja tetap meskipun melakukan pekerjaan yang sama.
3. Pemutusan kerja sepihak yang lebih mudah dilakukan.
4. Minimnya peluang karier dan pelatihan pengembangan SDM.
B. Keberatan terhadap penghapusan
1. Fleksibilitas tenaga kerja akan terganggu khususnya untuk bisnis yang beroperasi musiman atau berbasis proyek.
2. Biaya operasional meningkat jika seluruh fungsi kerja harus dipekerjakan langsung.
3. Kurang efisien jika perusahaan harus menangani semua fungsi internal.
Kebijakan Pemerintah Terkait
1. PP No. 35 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja) : membolehkan outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang (non-core) dan dengan kontrak kerja waktu tertentu (PKWT).
2. Ada usulan untuk merevisi UU Cipta Kerja, yang berpotensi memperketat atau melarang total praktik outsourcing untuk fungsi tertentu.
Dampak Potensial Penghapusan Outsourcing
A. Positif
1. Perlindungan lebih baik bagi pekerja
2. Mengurangi ketimpangan sosial
3. Pekerja lebih loyal dan produktif
4. Lebih banyak pekerja tetap
B. Negatif
1. Biaya tenaga kerja perusahaan meningkat
2. Pengurangan kesempatan kerja informal
3. Beban administratif bertambah
4. Risiko PHK massal dari vendor outsourcing
Alternatif Solusi/Jalan Tengah
1. Audit dan sertifikasi perusahaan outsourcing untuk memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan tenaga kerja.
2. Outsourcing hanya untuk fungsi tertentu, dengan regulasi ketat.
3. Skema hybrid : Perusahaan wajib mengangkat outsourcing menjadi tetap setelah periode tertentu.
4. Pengawasan ketat dan sanksi tegas terhadap pelanggaran oleh vendor outsourcing.
Editor: -
Komentar
- Peran Penting Undang-Undang Ketenagakerjaan Untuk Pekerja
- Apa Itu Outsourcing ?
- Ingin Jadi HRD? Ini Tugas yang Harus Kamu Tahu
- 4 Faktor Utama Penyebab Malas Bekerja, Selengkapnya
- Bagaimana Prosedur Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama?
- Bagi Pencari Kerja, Hindari 5 Kesalahan Ini !
- Apa Itu Perselisihan Hubungan Industrial?
- Gagal Dapat Pekerjaan? Lakukan Cara Ini
- Apa Saja Hak yang Diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan?
- Jika Ditanya Alasan Melamar Pekerjaan, Jawab dengan Ini !
