icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Penghapusan Outsourcing
Siker.id | 18 Jun 2025 09:55


Bagikan ke

siKer.idOutsourcing adalah praktik menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan pihak ketiga. Ini biasanya mencakup pekerjaan non inti seperti keamanan, kebersihan, call center, dan IT support. Isu Penghapusan outsourcing dalam dunia kerja khususnya di Indonesia dan beberapa negara lain telah menjadi topik yang hangat dan kontroversial dalam kebijakan ketenagakerjaan. Karena dianggap merugikan pekerja, maka muncul dorongan dari serikat pekerja dan sebagian masyarakat untuk menghapus atau membatasi praktik ini.

Baca Juga Pentingnya Komputerisasi Di Era Digital

Alasan Penghapusan/Pembatasan Outsourcing

A. Dukungan terhadap penghapusan

1. Perlindungan pekerja: Banyak pekerja outsourcing tidak mendapatkan jaminan sosial, pesangon, dan kepastian kerja.

2. Upah dan fasilitas tidak setara dengan pekerja tetap meskipun melakukan pekerjaan yang sama.

3. Pemutusan kerja sepihak yang lebih mudah dilakukan.

4. Minimnya peluang karier dan pelatihan pengembangan SDM.

B. Keberatan terhadap penghapusan

1. Fleksibilitas tenaga kerja akan terganggu khususnya untuk bisnis yang beroperasi musiman atau berbasis proyek.

2. Biaya operasional meningkat jika seluruh fungsi kerja harus dipekerjakan langsung.

3. Kurang efisien jika perusahaan harus menangani semua fungsi internal.

Kebijakan Pemerintah Terkait

1. PP No. 35 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja) : membolehkan outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang (non-core) dan dengan kontrak kerja waktu tertentu (PKWT).

2. Ada usulan untuk merevisi UU Cipta Kerja, yang berpotensi memperketat atau melarang total praktik outsourcing untuk fungsi tertentu.

Baca Juga 7 Alasan Pentingnya Pembaruan Software Smartphone

Dampak Potensial Penghapusan Outsourcing

A. Positif

1. Perlindungan lebih baik bagi pekerja

2. Mengurangi ketimpangan sosial

3. Pekerja lebih loyal dan produktif

4. Lebih banyak pekerja tetap

B. Negatif

1. Biaya tenaga kerja perusahaan meningkat

2. Pengurangan kesempatan kerja informal

3. Beban administratif bertambah

4. Risiko PHK massal dari vendor outsourcing

Alternatif Solusi/Jalan Tengah

1. Audit dan sertifikasi perusahaan outsourcing untuk memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan tenaga kerja.

2. Outsourcing hanya untuk fungsi tertentu, dengan regulasi ketat.

3. Skema hybrid : Perusahaan wajib mengangkat outsourcing menjadi tetap setelah periode tertentu.

4. Pengawasan ketat dan sanksi tegas terhadap pelanggaran oleh vendor outsourcing.

Baca Juga Pentingnya Kurikulum Dalam Dunia Pendidikan


Reporter: Adli Mustaghfirin
Editor: -

     

Komentar